"Sudah lama (disita)," kata pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Senin (19/11/2018).
Selain gedung Granadi, yang terletak di Jl HR Rasuna Said, sejumlah aset lainnya disita terkait kasus Yayasan Supersemar, di antaranya tanah di Megamendung, Kampung Citalingkup, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tim appraisal sedang menaksir nilai aset Yayasan Supersemar yang disita. Lelang akan dilakukan setelah nilai aset dipastikan.
"Jadi pengadilan belum bisa bergerak kalau belum ada hasil dari appraisal," sambungnya.
Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara terkait hukumannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yayasan tersebut harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.
Penyitaan ini terkait dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan permohonan eksekusi terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. MA dalam putusan sebelumnya menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana triliunan rupiah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini