"Satu napi kasus pembunuhan atas nama Zulkifli kita tangkap saat dia menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Takengon," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (16/12/2018).
Penangkapan Zulkifli berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel gabungan Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh sejak seminggu lalu. Setelah keluar dari tempat persembunyiannya di Peukan Bada, Aceh Besar, Zulkifli menumpangi mobil angkutan umum jenis L-300.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam razia tersebut, polisi menemukan Zulkifli. Dia diciduk dini hari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB.
"Ketika razia berlangsung, ditemukan seorang lelaki tanpa identitas yang menumpang di salah satu mobil penumpang jenis l300. Setelah diperiksa, dia mengaku sebagai napi yang lari dari Lapas Banda Aceh," jelas Agus.
Sementara itu, di lokasi terpisah, personel Polres Aceh Utara menangkap Aiyub di rumahnya di Desa Lhung Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Napi kasus pencabulan ini dibekuk dini hari tadi sekitar pukul 02.15 WIB.
"Pelaku diamankan pada saat sedang berada di dalam rumahnya. Pelaku sendiri merupakan napi kasus pencabulan di Langkahan, Aceh Utara. Selanjutnya, Aiyub dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diamankan," ungkap Agus.
Hingga hari ini, polisi sudah menahan 39 napi yang kabur pada Kamis, 29 November lalu. Polisi masih memburu 74 napi lagi. (agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini