KPU menegaskan keputusan membuat kotak suara 'kardus' itu juga diambil setelah melalui Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Menurut KPU, semua fraksi setuju dengan kotak suara 'kardus' itu. Karton kedap air yang jadi bahan pembuatan kotak suara juga ditegaskan berbeda dengan kotak kardus mi instan ataupun yang serupa. Kotak itu disebut mampu menahan beban hingga 80 kg.
"Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan saya jelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada detikcom, Minggu (16/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penggunaan kotak suara 'kardus' itu dinilai rawan. Muncul kekhawatiran kotak itu mudah dirobek, bahkan dinilai bisa dibuka tanpa meninggalkan bekas.
![]() |
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan menyindir penggunaan kotak suara 'kardus' itu.
"Jangan sampai terkesan bahwa terfasilitasi untuk (berbuat curang), kotak itu kan berfungsi menyimpan dan mengamankan surat suara. Jika terjadi apa-apa, ketika terbuat dari kardus, kerawanannya bagaimana, carilah yang lebih aman. Tadi saya menyindir mbok ya jangan begitulah," kata Ferry, Sabtu (15/12/2018).
Bagaimana menurut Anda, kotak kardus itu sudah aman atau memang rawan kecurangan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!
Simak juga video 'Partisipasi Facebook Jelang Pemilu di Indonesia':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini