"Kami masih mengkaji dan kami akan koordinasi dengan Bawaslu Riau dulu, karena yang melakukan kegiatan tindak lanjut, nanti akan dilihat masuk pidana pemilu atau nggak, kalau iya, nanti Bawaslu Riau kerja sama dengan Gakkumdu," ujar Abhan saat dimintai konfirmasi di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Dia menjelaskan jika ternyata kasus itu masuk ke ranah pidana pemilu, maka akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Namun jika masuk pidana umum akan ditangani kepolisian saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusakan baliho dan spanduk SBY serta bendera Partai Demokrat terjadi pada dini hari tadi. Polisi telah mengamankan pemuda bernama Heryd Swanto (22) yang diduga sebagai pelaku. Heryd hingga kini masih diperiksa secara intensif.
Dalam laporan polisi, Heryd disebut tidak bekerja. Sosok kelahiran Pekanbaru, 1 Desember 1996, ini tercatat sebagai warga Tangkerang Barat, Kecamatan Merpoyan Damai. Polisi masih mendalami motif terduga pelaku melakukan perusakan tersebut.
Saat ditanya soal pengakuan terduga pelaku yang menyebut dirinya disuruh orang dari PDIP merusak atribut PD, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mau berkomentar. Dia menegaskan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Belum tahu, sudah diperiksa, nanti hasilnya akan disampaikan," ujarnya saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (15/12).
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini