Tanggapi Vonis MA, Kuasa Hukum Baiq: Kepsek Sendiri yang Bikin Malu

Tanggapi Vonis MA, Kuasa Hukum Baiq: Kepsek Sendiri yang Bikin Malu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 15 Des 2018 08:08 WIB
Baiq Nuril (kerudung merah muda)/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memvonis Nuril 6 bulan tahun penjara karena perbuatannya telah membuat keluarga besar Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim malu tidak tepat. Menurut Joko, perbuatan H Muslim sendirilah yang sebenarnya membuat malu keluarganya.

"Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri," kata Joko Sumadi saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan Muslim sudah membuka aibnya sendiri. Karena, bagi Joko tidaklah pantas seorang laki-laki menceritakan hubungan intimnya ke orang lain.

"Saya pikir di daerah manapun tidak elok dan bertentang dengan norma yang ada dalam masyarakat seorang laki-laki menceritakan bagaimana dia berhubungan badan pada istri orang," ungkap Joko.

Selain itu, Joko juga keberatan bila MA menyatakan tindakan Nuril itu telah membuat karir H Muslim terhenti. Menurut joko, karir Muslim malah makin menanjak setelah kasus itu.

"Sedangkan terkait hal yang memberatkan menurut MA, karir H muslim terhenti tidak sesuai dengan fakta karena setelah kasus ini malah karir muslim malah naik terus. Setelah dicopot dari kepala sekolah, dia promosi menjadi pengawas kemudian kepala seksi dan tahun 2016 dia sudah menjadi kepala bidang kepemudaan. Artinya malah karirnya semakin naik, bahkan infonya saat ini mau mengikuti seleksi kepala dinas," ungkap Joko.



Mahkamah Agung (MA) memenjarakan Baiq Nuril karena merekam percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Baiq telah membuat keluarga besar H Muslim malu.

"Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan di atas pula lah yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.



Tonton video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads