"Mereka pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemberatan (curas dan curat) serta curanmor," jelas Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nur Syamsi, Jumat (14/12/2018).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 sepeda motor, 5 buah ponsel, satu mesin perahu tempel nelayan, uang tunai Rp 150 ribu, serta beberapa linggis yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksi pelaku, dengan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata pelaku adalah residivis kambuhan, kita amankan jelang Natal dan tahun baru untuk memberi rasa nyaman terhadap masyarakat," kata Syamsi.
Para pelaku adalah Tomi Jepisa (26), Buana Giri (19), Nanang (31), Atman (28), Dahim (29), Beryansyah (23), Ivan Aditya (18), Farin (41), Mulyadi (42), Fauzi (18), Deni Saputra (27), dan Rusman (25), warga Sumsel dan Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus dari operasi Tertib Menumbing 2018 Polres Pangkalpinang, Pulau Bangka, menjelang Natal dan tahun baru 2019, selama 10 hari.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Saleh menjelaskan, dari ke 12 tersangka yang berhasil diringkus, 5 merupakan target operasi (TO) dan 7 bukan target operasi (TO).
Selain tersangka, penadah barang curian di wilayah Pangkalpinang turut diamankan. Barang bukti sebagian sudah dijual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun penjara. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini