"Dalam pemeriksaan, Pak Irvan akan selalu kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi," kata pengacara Irvan, Alfies Sihombing, kepada detikcom, Kamis (13/12/2018).
Alfies menyatakan Irvan bakal tetap kooperatif meski telah membantah memberi perintah untuk memotong anggaran atau memeras kepala SMP di Cianjur. Menurut Alfies, soal apakah benar Irvan terlibat atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan, ini bakal dibuktikan di persidangan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari OTT KPK. Setelah mengamankan sejumlah orang dan melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irvan selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar Irvan).
Baca juga: Kakak Ipar Bupati Cianjur Ditahan KPK |
KPK menduga Irvan memeras kepala SMP di Cianjur terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 46,8 miliar. Dana itu kemudian dipotong sebesar 14,5 persen oleh Irvan dan sejumlah pihak lainnya. Sementara itu, jatah untuk Irvan secara pribadi adalah 7 persen dari total DAK atau sekitar Rp 3,2 miliar.
Irvan telah membantah anggapan memberi perintah memotong anggaran tersebut. Dia menyebut potongan itu mungkin merupakan inisiatif bawahannya.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini