KPK Bakal Panggil Ayah Bupati Cianjur Jadi Saksi Kasus Pemerasan

KPK Bakal Panggil Ayah Bupati Cianjur Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 23:17 WIB
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK bakal memanggil ayah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tjetjep Muchtar Soleh, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan kepala SMP di Cianjur. Tapi KPK belum menyebut tanggal pemanggilan terhadap Tjetjep.

"Semua pihak yang ikut ditangkap akan diperiksa. Mantan bupati di situ, ya itu saya pikir salah satunya. Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa beliau juga akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Syarif tak menyebut apa yang hendak ditelusuri dari pemanggilan Tjetjep. KPK sebelumnya hanya menyebut salah satu tersangka, yakni Tubagus Cepy Sethiady, pernah membantu Tjetjep semasa jadi bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Menurut info sementara, orang tua Bupati Irvan sebelumnya juga Bupati Cianjur. Jadi kakak ipar ini memang dulu sering memang membantu bupati sebelumnya, yaitu ayahnya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (12/12).

KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu diduga dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar.





Saat menuju ruang tahanan, Irvan membantah dirinya memberi perintah memotong anggaran untuk pendidikan di Cianjur. Dia mengatakan itu inisiatif dari bawahannya.

Selain Irvan, KPK menetapkan Cepy Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) dan Rosidin (Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) sebagai tersangka. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads