Tamin Sukardi awalnya meminta orang kepercayaannya, Sudarni SR Samosir, menemui panitera pengganti PN Medan Helpandi menjelang putusan perkara. Ketika itu Tamin merupakan terdakwa kasus pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudarni BR Samosir atas perintah terdakwa Tamin Sukardi menemui Helpandi di ruangan panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan lalu memberikan Helpandi sebuah handphone (telepon seluler/ponsel)," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dari ponsel yang diberikan Helpandi itu, KPK menemukan kode-kode, sebagai berikut:
1. Atas nama ASST yang dimaksud kode nama Sudarni BR Samosir.
2. Atas nama Erick yang dimaksud kode nama Hadi Setiawan.
3. Atas nama Wayan Naibaho yang dimaksud kode nama Tamin Sukardi.
Kemudian Sudarni BR Samosir juga memberikan beberapa kode pembicaraan kepada Helpandi, sebagai berikut:
- Kode Wayan untuk Wakil Ketua PN Medan dan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
- Kode Pohon untuk uang.
- Kode Naibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.
- Kode Asisten untuk hakim anggota.
- Kode Danau Toba/Dtoba/Dantob/Batak untuk Sontan Merauke Sinaga.
- Kode Ratu Kecantikan untuk Merry Purba.
Tamin memberikan uang suap SGD 280 ribu kepada Merry Purba dan Sontan Merauke. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan bebas atas nama terdakwa Tamin Sukardi.
Untuk memberikan uang suap itu, Tamin memerintahkan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan alias Erik, untuk bertemu Helpandi.
Tamin dan Hadi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini