"Agar tak terulang kejadian serupa, kami melarang warga mencari pasir di lokasi. Kami koordinasi dengan pihak desa-desa sekitar tambang," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Tatok kepada detikcom, Kamis (13/12/2018).
Tatok menambahkan, larangan tersebut juga telah disosialisasikan ke desa-desa sekitar tambang.
"Larangan ini dilakukan agar para penambang tak melakukan penambangan secara liar. Hal ini ditegaskan karena demi keselamatan penambang," tegasnya.
Sementara itu, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan terkait insiden yang dialami penambang pasir di lokasi tersebut.
"Lokasi penambangan pasir itu resmi sudah tak digunakan alias ditutup sejak dua tahun yang lalu. Dalam peristiwa itu, kami tak menyalahkan siapa-siapa. Yang jelas korban hanya ingin kerja dengan menggali pasir di lokasi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Beni Suwondo (37), tewas terkubur material saat tebing yang digalinya ambrol, Rabu (12/12). Tebing di mana ia menggali pasir merupakan bekas tambang galian C.
Sebelum tebing setinggi 4 meter itu ambrol, warga sudah beberapa kali mengingatkan jika lokasi tersebut rentan ambrol. Namun korban yang juga warga Dusun Sumur Watu, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tersebut tidak bergeming dan tetap melakukan penambangan. (lll/lll)