"e-KTP sudah periksa 17 orang saksi dan sekarang kita dalami itu e-KTP yang sudah tidak berlaku itu, itu dibuang dari gudang atau darimana, siapa yang membuang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Polisi masih mencari orang yang membuang e-KTP. Polisi juga, menurut Argo, akan mengkaji terkait penanganan e-KTP yang habis masa berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barbuk itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek nanti kita tanyakan," ujarnya.
Total ada 2.005 e-KTP yang tercecer di Duren Sawit, Jaktim. Sebanyak 63 di antaranya rusak.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra mengatakan status tersangka harus didukung bukti permulaan yang cukup.
"Tetapkan tersangka terhadap seseorang harus memenuhi unsur pidana dan didukung bukti permulaan yang cukup," kata Tony, Senin (10/12).
Saksikan juga video 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini