BKSDA Aceh Terima Sitaan Kulit Harimau yang Dijual Penyelundup

BKSDA Aceh Terima Sitaan Kulit Harimau yang Dijual Penyelundup

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 09:54 WIB
Kulit harimau yang disita negara. (Dok BKSDA Aceh)
Banda Aceh - Pengadilan Negeri Tapak Tuan menghukum dua penjual kulit harimau masing-masing empat tahun penjara. Setelah ada putusan, barang bukti kulit harimau yang disita negara tersebut kini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk diidentifikasi dan dirawat.

"Kulit harimau yang kita terima ini akan diidentifikasi, registrasi, dan perawatan. Nanti ini dibawa ke mana itu tergantung Kementerian LHK," kata Dokter Hewan BKSDA Aceh drh Taing Lubis saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Menurut Taing, biasanya kulit harimau yang disita itu akan dijadikan bahan edukasi agar warga berhenti melakukan perburuan. Dari beberapa kasus, kata Taing, barang bukti tersebut ditempatkan di Taman Hutan Raya (Tahura) dan Museum Aceh untuk mengedukasi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini kita melakukan perawatan. Kita nggak tahu selanjutnya, karena yang sudah-sudah ada dua fungsi konservasi untuk edukasi. Kalau barang bukti kayak gini karena kondisi bagus, bagus untuk edukasi," jelas Taing.

"Biasanya untuk edukasi. Karena edukasi itu membuat orang tidak melakukan perburuan," ungkap Taing.

Seperti diketahui, dua penjual kulit harimau di Aceh Selatan, Aceh, divonis masing-masing empat tahun penjara. Hukuman terhadap Sarkawi dan Sabaruddin itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua tersangka menjual kulit harimau tersebut seharga Rp 15 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tapaktuan pada Kamis, 18 Oktober 2018. Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnain, dengan anggota Armansyah Siregar dan Muammar Maulis Kadafi.



Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa I Sarkawi dan terdakwa II Sabaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yang dilindungi. Keduanya diproses dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sarkawi dan terdakwa II Sabaruddin dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan," putus Zulkarnain dalam sidang tersebut. (agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads