"Ini pure kesalahan prosedur dalam penghancuran e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, bila e-KTP sudah tidak berlaku, seharusnya e-KTP tersebut dihancurkan bukan dibuang. Karena itu, polisi masih mencari pembuang e-KTP di Duren Sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim dari Polda dan Polres Jaktim sedang melakukan penyelidikan mendalam siapa yang membuang e-KTP dalam karung ukuran 20 kg. Apa motifnya? Motif ini akan terungkap setelah pelaku tertangkap," sambung Tony.
"Bisa oknum Satpel Dukcapil, bisa saja ulah orang iseng. Lihat KTP sudah nggak berlaku dan rusak, dia lihat, ambil, dan buat begitu saja,: tuturnya.
Karena itu, polisi sedang memeriksa intensif petugas satuan pelaksana Dukcapil kelurahan Pondok Kelapa terkait kasus tersebut.
"Ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman staf Satpel Dukcapil dari kelurahan. Tapi sejauh ini masih terus kami lakukan pendalaman," ujar Tony.
2.005 e-KTP ditemukan di area pesawahan Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit pada Sabtu (8/12). Polisi menyatakan dari 2.005 e-KTP, sebanyak 63 di antaranya rusak. Sedangkan 1.942 lainnya habis masa berlaku pada 2016, 2017 dan 2018.
Saksikan juga video 'Polri dan Ditjen Dukcapil Usut Temuan Sekarung e-KTP':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini