Polisi Cek Aturan Penanganan E-KTP Tak Berlaku

Polisi Cek Aturan Penanganan E-KTP Tak Berlaku

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 13:07 WIB
E-KTP Tercecer di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jaktim. (Dok. Ketua RW 11 Pondok Kopi)
Jakarta - Polisi mempelajari aturan kasus tercecernya e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi ingin mengetahui prosedur penanganan e-KTP yang masa berlakunya sudah habis.

"Kita selidiki alur, artinya alur siapa sih yang memegang terakhir, gimana SOP-nya. Kalau itu memang sudah tidak berlaku, seperti apa diberlakukannya. Nanti kita masih mendalami itu semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Polisi juga sudah mengecek identitas yang tertera di e-KTP yang tercecer. Hasilnya, warga tersebut sudah mendapatkan e-KTP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya ada yang dia sudah mendapat atau daftar tapi dia nggak dapet-dapet, kemudian daftar ulang lalu dapat kembali," imbuhnya.

Total ada 2.005 e-KTP yang tercecer di Duren Sawit, Jaktim. Sebanyak 63 di antaranya rusak.


Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra mengatakan status tersangka harus didukung bukti permulaan yang cukup.

"Tetapkan tersangka terhadap seseorang harus memenuhi unsur pidana dan didukung bukti permulaan yang cukup," kata Tony, Senin (10/12).


Simak Juga 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads