"Kemudian kemarin tanggal 10 (Desember, red) kita sudah menangkap pelakunya di Lampung inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada mantan pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Argo, NID mengambil blangko tanpa seizin orang tuanya. Blangko tersebut kemudian dipasarkan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: e-KTP dan Sederet Permasalahannya |
Argo mengatakan NID sempat menyebarkan 10 eksemplar. Harga per satu blangko sebesar Rp 50 ribu.
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan dihargai satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini.
Saksikan juga video 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini