"Masa hukuman sudah dijalani, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Djarot: Biarlah Ahok Menikmati Kebebasannya |
Dia tidak mau berkomentar soal rencana Ahok selepas bebas. Menurut Fadli, eks Gubernur DKI Jakarta itu punya kebebasan memilih, kembali ke politik atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana jika Ahok ingin kembali bergabung dengan Gerindra? Ahok diketahui merupakan kader Gerindra saat diusung sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo (Jokowi).
"Ha-ha-ha... kayaknya habitatnya lebih cocok deh di sana," ucap Fadli.
Baca juga: Menghitung Sisa Masa Tahanan Ahok |
Ahok sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi selama 1 bulan pada Natal nanti. Apabila remisi itu diterima Ahok, total remisi selama dia menjalani hukuman pidana menjadi 3 bulan 15 hari.
Vonis hukuman Ahok adalah 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hukuman itu dibacakan pada 9 Mei 2017 dan di tanggal itu pula Ahok ditahan. Jika dikurangi remisi, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. (tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini