"Kami sangat menyayangkan, padahal sebelumnya sudah ada pakta integritas seluruh kader wajib menjaga perilakunya secara pribadi maupun melekat sebagai kader partai. Kalau perilaku RH ini tergolong perilaku tercela," kata Projo saat dihubungi detikcom, Senin (10/12/2018).
Projo mengungkapkan RH merupakan caleg DPRD Bantul dari Partai Berkarya untuk Dapil Bantul II dalam Pileg 2019. Jika nanti RH divonis bersalah oleh pengadilan dan terpilih dalam Pileg 2019, Projo memastikan akan ada sanksi internal untuk yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan selama proses di kepolisian ini," imbuh Projo.
Ketua DPW Partai Berkarya DIY, Maryono, mengatakan menyerahkan kasus hukum RH kepada aparat kepolisian untuk memprosesnya.
"Ini menunggu proses, sesuai proses yang diatur oleh pihak kepolisian. Begitu saja, nanti kan menunggu proses (di kepolisian) yang sebenarnya bagaimana," jelas Maryono saat dihubungi detikcom. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini