"Keduanya teman SMP, kalau saat ini RH statusnya duda, dan KDA punya suami sah," kata Panit Reskrim Polsek Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Penggerebekan berawal ketika suami KDA, melacak sinyal GPS ponsel istrinya itu dan menunjukkan lokasi di sebuah tempat di Jalan Gambuh, Ganjuran RT09/RW64, Manukan, Condongcatur, pada Minggu (9/12) dini hari. Merasa curiga, suami KDA lantas melapor ke Polsek Depok Timur dan meminta pendampingan untuk melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lantas dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Suami KDA juga telah membuat laporan resmi dan meminta polisi memproses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui berselingkuh, sebelumnya juga pernah berhubungan badan. Kita juga amankan barang bukti sprei dan tisu dari kamar kos," imbuh Bambang.
"Kalau KDA bersama suaminya ini hubungannya memang sedang renggang, tapi masih sah statusnya sebagai suami-istri, hanya tidak serumah lagi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Keduanya juga dibebani wajib lapor ke Polsek. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini