"Iya ada penggerebekan pasangan bukan suami istri, yang laki-laki statusnya caleg," kata Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal saat dihubungi detikcom, Senin (10/12/2018).
Panit Reskrim Polsek Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko, menjelaskan awal mula penggerebekan setelah suami KDA melacak sinyal GPS ponsel istrinya yang menunjukkan berada di sebuah tempat di Jalan Gambuh, Ganjuran RT09/RW64, Condongcatur, pada Minggu (9/12) dini hari. Suami KDA yang curiga lantas melapor ke Polsek Depok Timur dan meminta dilakukan penggerebekan bersama pegurus RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berkarya: Ideologi Kami Adalah Soeharto |
Saat digerebek sekitar pukul 03.30 WIB, KDA didapati sedang berduaan bersama RH di dalam kamar kos.
"Hasil pemeriksaan awal, diperoleh keterangan RH ini caleg dari Partai Berkarya, yang bersangkutan mengakui," jelas Bambang.
Suami KDA telah membuat laporan resmi ke Polsek Depok Timur dan meminta polisi memproses hukum lebih lanjut. "Disangkakan pasal perzinaan, Pasal 284 KUHP," imbuh Bambang.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bantul, KRT Murawan Projo Kusumo, membenarkan RH adalah kadernya. RH akan bertarung dalam Pileg 2019 Dapil Bantul II.
"Iya kami sudah mendapat informasi yang bersangkutan tersandung kasus hukum di Sleman. Dia kader kami, caleg Dapil Kecamatan Banguntapan-Piyungan," kata Prodjo saat dikonfirmasi terpisah.
Saksikan juga video 'Partai Berkarya Tak Tergoda Buka 'Borok' Rezim Megawati':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini