Dalam aksinya memperingati hari korupsi itu, Mereka mengecam tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara kala itu.
Koordinator Lapangan (Korlap) peringatan hari Korupsi, Ketua BEM Untag, Rifqi Nuril Huda mengatakan, dalam aksi ini pihaknya mempunyai tiga tuntutan, yakni, mengutuk keras koruptor yang ada di negeri ini, karena sudah berkhianat kepada rakyat Indonesia, mendesak pemerintah pusat dan KPK untuk mengusut kasus korupsi dari masa Orde Baru hingga saat ini, dan menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan pengembalian aset dan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Aset korupsi pada masa orba harus dikembalikan untuk negara. Jangan sampai lolos lagi. Negara dirugikan oleh pengkhianat-pengkhianat bangsa masa orba," ujarnya saat orasi di Jalan Ahmad Yani, Senin (10/12/2018).
"Korupsi di Indonesia ini sudah tidak bisa di tolerir sekali, banyak pejabat negara yang ditangkap penegak hukum gara-gara korupsi,"ujar Rifqi.
Dalam mengusut dugaan korupsi di Indonesia ini, kata Rifqi harus diusut sejak pemerintahan Orde Baru (Orba) hingga pemerintah saat ini. Pihaknya memberikan apresiasi kepada penegak hukum saat ini, yang sudah melakukan penyitaan aset korupsi Supersemar di Jakarta dan Bogor.
"Yang harus di perhatikan, dalam mengusut dugaan korupsi di Indonesia, pemerintah harus mengusut adanya dugaan korupsi pada masa Orba, dan hal ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum. Kami apresiasi pemerintah telah melakukan penyitaan aset Supersemar," tegas ketua BEM Untag ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Yayasan Supersemar. Aset yang disita tersebut antara lain vila di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.
Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.
Rifqi Huda menambahkan, pemerintah saat ini harus bertindak tegas dalam menjatuhkan sangsi hukum kepada tersangka korupsi untuk menindak seberat-beratnya, dan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorup, sehingga para koruptor itu tidak lagi bermain-main uang rakyat.
"Para koruptor itu jangan hanya diberi sangsi hukuman, tapi harus mengembangkan uang rakyat yang dikorupsi," tegas Rifqi.
Selain orasi, aksi di jalan Adi Sucipto ini sempat memacetkan jalan satu arah tersebut. Para aktivis BEM memberikan brosur kepada pengendara kendaraan yang melintas di jalan tersebut. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini