"Mungkin ini kesalahan prosedur, KTP yang seharusnya dihancurkan tapi dibuang diduga oleh oknum yang saat ini masih kita dalami dari saksi-saksi," kata Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku pembuang KTP masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
e-KTP tersebut diamankan polisi setelah ada warga yang melapor. e-KTP tersebut ditemukan di daerah Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Sabtu (8/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: e-KTP dan Sederet Permasalahannya |
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan e-KTP yang sudah tidak berlaku tidak bisa dibuang begitu saja. Menurutnya, ada proses yang harus dilakukan.
"Jadi sebenarnya prosedurnya itu tidak boleh ada KTP yang dibuang. Harus dimasukkan ke dalam gudang untuk pemusnahan caranya dengan dipotong terlebih dahulu," terang Zudan. (imk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini