Duh! Hanya 6 dari 62 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA

Duh! Hanya 6 dari 62 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Des 2018 14:16 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial merupakan anak kandung reformasi untuk mengawal dan mengawasi Mahkamah Agung. Namun tingkat kepatuhan MA kepada KY terus menurun. MA kerap mengabaikan rekomendasi KY.

Berdasarkan data hingga Oktober 2018, ada 1.409 laporan yang masuk ke KY. Dari jumlah itu, 62 kasus dinyatakan bersalah sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode etik profesi hakim oleh KY. Namun hanya 6 putusan KY yang ditindaklanjuti oleh MA.

"Hal ini, selain menunjukkan lemahnya komitmen MA untuk membenahi kondisi peradilan, juga menunjukkan adanya krisis keteladanan kepemimpinan di MA," kata Direktur Pusat Kajian Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (9/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pernyataan di atas merupakan bagian hasil 'Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019: Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman'. Refleksi itu digelar di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (6/12) kemarin. Kepatuhan MA ke KY dari tahun ke tahun terus menurun.


Drama paling baru adalah kala MA tiba-tiba memeriksa hakim PN Gianyar, Bali, inisial D. Padahal hakim D saat itu sedang diperiksa KY karena merebut istri orang. MA langsung memberikan hukuman skorsing kepada D, padahal KY merekomendasikan pemecatan.

"KY harus diberi peran yang lebih kuat untuk membantu MA dalam melakukan pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera disahkan agar reformasi peradilan dapat dilakukan secara komprehensif. Selain itu, dibutuhkan kebesaran hati dari pimpinan pengadilan untuk berani mengundurkan diri apabila terjadi kembali kasus suap di pengadilan," pungkas Bayu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads