"Jadi menurut saya pernyataan Pak Ahmad Basarah harus ditambah, ditambah jadi Guru Besar Koruptor!" kata Feri.
Pernyataan di atas disampaikan di sela-sela seminar nasional Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019: Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman. Refleksi itu digelar di Jember, Jawa Timur pada Kamis (6/12) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa Feri berani menyatakan Soeharto adalah Guru Besar Koruptor? Alasan pertama, Soeharto korupsi jabatan. Ia mengkorupsi kewenangan-kewenangan yang ada dalam konstitusi.
"Harusnya hanya boleh 2 kali periode atau 10 tahun, dikorupsi periode itu menjadi 32 tahun. Belum ada sejarahnya presiden di Indonesia seperti itu, hanya Soeharto," ujar ahli hukum tata negara itu.
Alasan kedua, Soeharto memberhentikan aparat yang berjuang memberantas korupsi.
![]() |
"Contoh kasus, Kapolri Hoegeng waktu mau menangkap beberapa koruptor menghadap ke Pak Harto, 'saya mau nangkap si A, si B, si C'. Eh besok pagi Kapolri Hoegeng diberhentikan," kata Feri.
Sebagaimana diketahui, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Basarah juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin (3/12) di Polda Metro Jaya.
Tonton juga ' Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan! ':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini