2 Oknum Polisi Pembawa 130 Kg Ganja Diupah Rp 200 Ribu Per Kg

2 Oknum Polisi Pembawa 130 Kg Ganja Diupah Rp 200 Ribu Per Kg

Datuk Haris Molana - detikNews
Sabtu, 08 Des 2018 17:51 WIB
Jumpa pers penangkapan dua oknum polisi/Foto: dok. Polres Aceh Tenggara
Aceh - Dua oknum polisi diupah Rp 200 ribu per kg ganja yang dibawa dari Aceh. Total ganja yang dibawa oknum polisi menggunakan mobil patroli Polres Gayo Lues seberat 130 kg.

"Dalam 1 kilogram ganja tersebut, mereka mengaku dibayar sebanyak Rp 200 ribu. Mereka mengambil barangnya dari Agusen, Blangkejeren tujuan Medan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Rahmad saat dihubungi, Sabtu (8/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua oknum polisi yakni Jon Kanedi (32), dan Aldian Mudesya Desky (32) ditangkap tim gabungan bersama Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat mengantar ganja.

"Jika dikalikan 130 Kg, mereka bisa mendapat uang sebesar Rp 26 juta. Kendati demikian, kita berhasil menggagalkan aksi mereka," sambung Rahmad.

Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.







Tonton juga ' Aksi Penyergapan Dua Kurir Sabu di Tol Mojokerto ':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads