Kutipan itu diucapkan aktor kawakan Alfredo James Pacino alias Al Pacino ketika memerankan Tony Montana di film lawas Scarface yang dirilis tahun 1983. Bila diterjemahkan secara bebas dalam Bahasa Indonesia, kutipan itu kurang lebih seperti ini:
'Di negara ini, Anda harus menghasilkan uang dulu. Lalu ketika Anda mendapatkan uang, akan datang kekuatan. Kemudian ketika Anda memperoleh kekuatan, maka Anda mendapatkan wanita'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal bilik cinta itu tertulis dalam surat dakwaan bagi Wahid yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018. Fahmi disebut membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter yang dilengkapi tempat tidur di dalam lapas itu.
"Untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu," demikian bunyi salah satu poin dalam surat dakwaan itu.
Wahid yang duduk di kursi terdakwa pada saat itu mengaku khilaf. Sedangkan pengacaranya, Firma Uli Silalahi, selepas persidangan mengatakan akan menunggu proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya.
"Kita uji kebenaran hukum fakta di persidangan saksi dan alat bukti dakwaan semacam susunan dari berkas pemeriksaan penyidik," kata Firma.
Dalam perkara itu, Fahmi yang juga suami dari Inneke Koesherawati itu pun sudah dijerat KPK sebagai tersangka, padahal dia saat ini sedang menjalani hukuman karena kasus suap. Praktis, Fahmi akan kembali berurusan dengan hukum yang apabila terbukti akan menambah masa hukumannya.
Bilik cinta bukan hal yang baru dalam karut marut permasalahan lapas. Tercatat istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, pernah memohon agar KPK menyediakan bilik cinta untuk melepas rasa kangen pada suaminya pada tahun 2016.
Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pernah tebersit gagasan tentang bilik cinta itu sebagaimana diterapkan juga di sejumlah negara lain. Namun Yasonna menyadari wacana soal itu sulit direalisasikan di Indonesia di mana masalah kelebihan kapasitas di lapas lebih krusial.
"Saya pernah melempar ide itu, tapi belum saatnya diterapkan di sini. Di sini, bicara agar tidak over-kapasitas saja kita masih pusing. Jadi belum bisa saat ini," ujar Yasonna pada Minggu, 10 Juli 2016.
Dua tahun berselang sejak ucapan Yasonna itu, wacana tentang bilik asmara tidak beranjak ke mana pun. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto menyebut seorang terpidana yang dipidana memang akan kehilangan sebagian kemerdekaannya, termasuk urusan ranjang itu.
"Wacana sudah, tapi untuk pembicaraan yang lebih serius, belum," kata Ade pada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyebut tujuan dari pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana adalah suatu pengekangan sementara. Apabila urusan bilik cinta itu direalisasikan, maka menurut Hibnu, tidak ada bedanya dengan orang yang tidak dipidana.
"Kita kembali pada esensi suatu pidana, pidana kalau kita melihatnya kan sebagai suatu pembalasan, pengekangan, akibat dari suatu tindak pidana yang dilakukan, kalau kita konsisten seperti itu sesuai dengan tujuan pemidanaan, yang untuk membuat jera, untuk membuat evaluasi, saya kira nggak perlu itu (bilik cinta di lapas), nggak perlu, nggak perlu, wong sesuai orang dipidana kok," kata Hibnu.
Hibnu kemudian menyoroti pengawasan terkait lapas yang harus lebih ketat. Dia mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana leluasa mendapatkan keistimewaan seperti Fahmi tersebut.
"Memang di sini diperlukan adanya suatu pengawasan yang konsisten ya, pengawasan memberikan celah atau tidak, kalau selama ini pengawasan memberikan 'celah' untuk mendapatkan keuntungan ya sama juga, kan gitu. Kadang-kadang kan celah itu yang dimungkinkan untuk dimanfaatkan atau sengaja dicelahkan kan gitu bisa juga," imbuh Hibnu.
Sementara itu, KPK menilai fasilitas yang dimungkinkan itu, baik yang sesuai aturan maupun tidak, rawan akan terjadinya suap selama ada kongkalikong antara pihak-pihak yang berkepentingan. KPK pun mencontohkannya pada apa yang sudah tertuang dalam dakwaan Wahid itu.
"Pendirian fasilitas-fasilitas yang dibangun napi di Lapas Sukamiskin tentu saja rawan dengan penyimpangan. Dalam dakwaan terhadap (mantan) Kalapas Sukamiskin, KPK telah menguraikan bahwa pembangunan tersebut rentan disalahgunakan," ucap Febri kepada detikcom.