Dalam surat dakwaan Wahid yang dibacakan pada Rabu, 5 Desember kemarin, di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap adanya ruangan 2 x 3 meter yang digunakan Fahmi untuk berhubungan suami-istri ketika dikunjungi istrinya, Inneke Koesherawati. Bahkan ruangan itu disewakan bagi terpidana lainnya dengan tarif Rp 650 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian fasilitas untuk bilik asmara juga tidak boleh. Memang tidak boleh dilakukan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Ade menyebut hal-hal semacam itu terjadi karena ulah oknum. Saat ini Ditjen Pas terus dan selalu membenahi semua lapas.
"Jelas oknum, kalau sesuai prosedur tidak akan terjadi seperti ini, itu dilakukan oknumlah yang menyalahgunakan kewenangannya dan sekarang sudah dibenahi dengan kalapas yang baru, di mana pun, tidak hanya di Sukamiskin," kata Ade.
Tonton juga 'Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin'
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini