"Ya rangkaian ucapan yang di Palembang, saat ceramah di Palembang, yang tahun 2017," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan |
Syahar menegaskan soal kalimat Bahar yang diduga memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan penyidik. Dia menegaskan saksi ahli bahasa sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim tidak menahan Habib Bahar meski ditetapkan jadi tersangka. Polisi memiliki tiga pertimbangan.
"HBS memang sudah tersangka, tapi tidak ditahan, pertimbangan subyektif penyidik adalah pertama, HBS tidak akan melarikan diri," kata Syahar.
Pertimbangan kedua, lanjut Syahar, penyidik tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga, penyidik yakin Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti karena Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan.
"Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut," ujarnya.
Tonton juga ' Ini Ceramah Habib Bahar yang Dipolisikan Pendukung Jokowi ':
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini