Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan KPK dalam surat dakwaan Wahid tersebut. Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto, apa yang didakwakan jaksa KPK pada Wahid akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Apa yang didakwakan jaksa terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, kan sekarang masih proses persidangan, belum terbukti walaupun sudah disodorkan dengan data, dengan nanti saksi, tapi kan belum diputus. Bahwa nanti terbukti secara hukum atau tidak, kita menunggu keputusannya," ucap Ade kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ade mengatakan, bukan berarti Ditjen Pas tidak peduli terhadap fakta-fakta dalam surat dakwaan jaksa KPK. Pemeriksaan internal hingga pembenahan, menurut Ade, selalu dilakukan.
"Sekarang sudah dibenahi dengan kalapas yang baru. Pada prinsipnya, sesuai dengan peraturan, pengeluaran napi di luar prosedur tidak boleh, pemberian fasilitas untuk bilik asmara juga tidak boleh, kemudian memberikan fasilitas mewah kepada narapidana juga tidak boleh, jual-beli kamar mewah, kamar sel juga tidak boleh, memang tidak boleh dilakukan," ucap Ade.
Ditjen Pas disebut Ade sudah memutasi semua pejabat di Lapas Sukamiskin selepas perkara itu diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 16 pejabat itu dimutasi, kecuali Wahid dan Hendry Saputra (staf umum dan sopir Wahid), yang ditangkap KPK.
Berikut ini 16 pejabat Lapas Sukamiskin yang dimutasi:
1. Kabag TU
2. Kasubag Keuangan
3. Kasubag Kepegawaian
4. Kasubag Umum
5. Kabid Pembinaan
6. Kasi Registrasi
7. Kasi Perawatan Napi
8. Kasi Bimbingan Kemasyarakatan
9. Kabid Kegiatan Kerja
10. Kasi Bimbingan Kerja
11. Kasi Sarana Kerja
12. Kasi Pengelolaan Hasil Kerja
13. Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban
14. Kasi Keamanan
15. Kasi Pelaporan Tata Tertib
16. Kepala Keamanan Lapas
Namun Ade tidak menyebut detail nama masing-masing pejabat itu serta di mana mereka dimutasi. Dia hanya mengatakan saat ini pemeriksaan internal dan hasilnya terhadap 16 orang itu masih berproses.
"Yang jelas, begitu kejadian, diperiksa, kemudian secara hukum kita menunggu, administrasi kepegawaian berjalan, seluruh pejabat dimutasikan sesuai dengan prosedur kepegawaian, diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, tingkat tanggung jawabnya, kan berjenjang," ucap Ade.
Tonton juga 'Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini