Wawan-Fuad Amin Juga Disebut Beri Suap di Sukamiskin, Statusnya?

Wawan-Fuad Amin Juga Disebut Beri Suap di Sukamiskin, Statusnya?

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 20:21 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin ketika menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Wahid Husen menerima uang total Rp 63,390 juta. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid mendapatkan uang berjumlah Rp 71 juta.

Kantong Wahid pun semakin tebal semenjak menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Uang dari para koruptor yang dipidana di lapas yang dikepalainya itu mengalir selama permintaan mereka dipenuhi.

Wahid didakwa menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, terpidana perkara suap terkait proyek di Bakamla. Baik Wahid maupun Fahmi sudah berstatus tersangka dalam perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Namun ada pula aliran uang lain untuk Wahid yaitu dari Fuad dan Wawan. Namun Fuad dan Wawan belum menjadi tersangka di perkara tersebut. Kenapa?

"Penetapan tersangka tetap tergantung pada apakah ada bukti permulaan yang cukup dan itu dalam praktik kami melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kemudian dilakukan analisis terlebih dahulu atau putusan pengadilan dan melihat bagaimana pertimbangan hakim," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018). (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads