"Usulan KPK misalnya itu kan harus sebagian untuk mendapatkan izin pengadilan. Memang yang ada dalam draft sekarang di tahap penyidikan semuanya kan harus mendapatkan, tapi kan KPK melakukan penyadapan di tahap penyelidikan. Nah itu belum kurang tegas di dalam pasalnya. Di pasal 7 sudah agak lengkap, tapi di pasal penjelasan pasal 10 seakan-akan agak kontradiktif karena itu kita perjelas lagi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Selain itu Syarif ingin SOP KPK juga dimasukkan dalam draft RUU Penyadapan. Misalnya SOP yang harus mendapatkan persetujuan dari semua pimpinan KPK terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada beberapa usulan lain di dalam RUU Penyadapan, salah satunya terkait lamanya penghancuran hasil sadapan. Menurut Syarif hasil sadapan dapat dihancurkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab barang bukti akan masih dibutuhkan di pembuktian persidangan.
"Ada beberapa usulan, beberapa pasal itu. Tetapi secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara-caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan. Mereka minta 2 tahun, kita maunya inkrah dulu aja," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman mengatakan wewenang KPK dalam penyadapan tidak akan dihilangkan. Namun untuk penegak hukum lainnya harus tetap izin pengadilan.
"Intinya semua penyadapan di aturan umumnya, semua penyadapan harus izin pengadilan. Tetapi kan ada pengecualian oleh undang-undang terdahulu. Contohnya pada KPK terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Itu tetap kita masukkan sebagai norma yang ada dalam draf itu sehingga tidak berubah. Jadi soal yang lain-lain tetap harus izin pengadilan, nggak boleh nggak," ujar Supratman.
Tonton juga ' Pemprov DKI Jakarta Raih 3 Penghargaan KPK di Hari Antikorupsi ':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini