"Fakta yang disampaikan di dakwaan tersebut didukung bukti-bukti. Nanti akan kami hadirkan di sidang, bukti-bukti, saksi, dan (bukti) elektronik yang menunjukkan adanya pemesanan kamar hotel dan tamu yang datang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (6/12/2018).
Febri menyebut bukti-bukti itu akan dihadirkan sepanjang relevan dengan perkara. Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan memastikan wanita yang diajak Wawan ke hotel itu bukanlah Airin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut terungkap dari dakwaan Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) kemarin. Wawan disebut menyalahgunakan izin menginap di luar lapas dengan alasan berobat.
Namun hal itu dibantah Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma. Dia menyatakan Wawan tidak pernah berurusan dengan Wahid.
"Mengenai informasi dakwaan dan apa yang saya dapatkan beberapa minggu lalu ketika besuk, dia (Wawan) membantah memberikan sesuatu karena nggak pernah berhubungan dengan Kalapas," ujar Sukatma. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini