"Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," ucap anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan analisis yuridis dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim meyakini Zumi menerima Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 41 miliar). Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Simak Putusan Hakim, Zumi Zola Sibuk Menulis |
"Terdakwa tidak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari atas penerimaan gratifikasi itu," ucap hakim.
Penerimaan gratifikasi itu kemudian diyakini hakim berkaitan dengan jabatan Zumi sehingga unsur penerimaan suap juga terbukti. Saat ini pembacaan analisis yuridis masih berlangsung.
Zumi sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 44 miliar), dan satu unit Toyota Alphard. Penerimaan itu disebut dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini