Simak Putusan Hakim, Zumi Zola Sibuk Menulis

Simak Putusan Hakim, Zumi Zola Sibuk Menulis

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 11:12 WIB
Sidang vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018). (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola memperhatikan pertimbangan putusan dengan menulis catatan di buku kecil. Zumi Zola tampak sibuk menulis menyimak putusan yang dibacakan hakim.

Pantauan detikcom di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi, yang duduk di kursi terdakwa, membawa buku kecil dan pulpen.

Saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Terdakwa memohon uang yang berada di brankas untuk dikembalikan karena uang tersebut tidak terkait perkara ini. Uang tersebut berasal saat kuliah dan masih bekerja sebagai artis," ujar hakim.


Sidang vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018)Sidang vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018). (Faiq Hidayat/detikcom)


Atas uang tersebut, hakim menyatakan Zumi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan barang bukti. Kuasa hukum juga sudah mengajukan duplik secara lisan dan jaksa sudah menyatakan duplik secara lisan.

"Mendengarkan nota pembelaan, menimbang kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan barang bukti, jaksa sudah mengajukan dan penasihat hukum mengajukan duplik secara lisan pada pokok pembelaan," kata Yanto.




Saat ini hakim anggota Saifudin Zuhri sedang membacakan pertimbangan yang tertuang di berkas perkara. Zumi terus menulis catatan di bukunya saat hakim membaca berkas tersebut.

Zumi Zola sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Jaksa menyakini Zumi terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga rekannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu diterima dari para rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu dilakukan agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads