Zumi Zola Tebar Senyum Jelang Sidang Vonis

Zumi Zola Tebar Senyum Jelang Sidang Vonis

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 10:17 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, tiba di ruang sidang menjelang pembacaan vonis kasus dugaan gratifikasi dan suap. Dia hanya menebar senyum saat memasuki ruangan.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018), Zumi memakai batik warna hitam dan putih. Terlihat tangan kirinya masih diperban.

"Tidak mau diwawancara, ya," ucap Zumi saat duduk di bangku ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa KPK sebelumnya menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Zumi Zola diyakini terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga rekannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads