"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri |
Kedua tersangka itu yakni eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Nasir ditahan di rutan cabang KPK di Guntur sedangkan Hobby ditahan di Rutan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak kenal bupati saya nggak kenal DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka," kata Hobby saat meninggalkan gedung KPK.
Hobby sudah jadi tersangka sejak 2013 silam. Sedangkan Nasir berstatus tersangka sejak Agustus 2017.
Dalam kasus ini keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. (abw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini