Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

Chaidir, Harris Fadhil - detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 17:57 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy)
Pekanbaru - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dicegah ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan kepada Amril berdurasi 6 bulan.

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dihubungi detikcom, Jumat (21/9/2018).

Pencegahan ke luar negeri, dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan. Dia menambahkan bisa saja Amril suatu saat dipanggil KPK ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan ke luar negeri, dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," ucap Febri.



Surat pencegahan itu pun viral di Riau. Surat yang ditengok detikcom berlambang Garuda bertuliskan KPK. Perihal permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Amril Mukminin.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads