Kadisdukcapil Kota Parepare Amran Ambar menuturkan, meskipun program tersebut baru akan berjalan pada 2019, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan perekaman KIA.
Amran menyampaikan, berdasarkan permendagri tersebut, Pemkot Parepare pun mulai menerapkan pemberlakuan KIA untuk semua warga berusia di bawah 17 tahun atau sejak baru lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan KIA itu diharapkan lebih memaksimalkan tertib administrasi penduduk sekaligus memberikan hak konstitusional bagi anak-anak.
"Kemendagri melalui Dirjen Capil telah lahirkan konsep Kartu Identitas Anak di bawah usia 17 tahun. Fungsi sedikit mirip dengan KTP, misalnya untuk keperluan administrasi tabungan di bank, juga untuk menghindari data ganda dan lain-lainnya," tutur Amran.
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kota Parepare Saifullah menambahkan saat ini di Kota Parepare terdata 51.658 anak yang jadi wajib KIA.
"Kebetulan perekaman sudah kita lakukan karena sudah ada Hibah dari Kemendagri sebanyak 9 ribu blangko sejak bulan Oktober 2018, sudah ada 6.022 anak yang melakukan perekaman KIA. Jumlah ini akan kita genjot terus tahun 2019 mendatang," urai dia.
Saifullah menjelaskan, untuk perekaman KIA, disyaratkan membawa kelengkapan administrasi berupa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
"Jika lengkap akan langsung dilakukan perekaman dan jadi pada saat itu juga," terang dia.
Saifullah membeberkan KIA akan berlaku hingga anak telah mencapai umur 17 tahun ke atas.
"Jika telah berumur 17 tahun KIA akan diganti dengan e-KTP," tutup dia. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini