Ini Barang dan Uang yang Diterima Wahid Husen dari 3 Napi Tipikor

Ini Barang dan Uang yang Diterima Wahid Husen dari 3 Napi Tipikor

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 12:41 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin didakwa menerima suap perizinan. Wahid mendapat uang suap dari tiga narapidana korupsi Lapas Sukamiskin.

Ketiga napi yang memberikan suap kepada Wahid ialah Fahmi Dharmawansyah terpidana kasus suap Bakamla, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terpidana kasus suap dalan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan.

"Terdakwa selaku kepala lembaga pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sulamiskin," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]



Gratifikasi yang diterima dari ketiga napi tersebut beragam. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wahid mendapatkan barang dari mulai mobil mewah sampai uang hingga puluhan juta rupiah.

Dari napi Fahmi, Wahid mendapatkan satu unit mobil double cabin merek Mitsubishi Triton hingga tas mewah. Sementara uang, sejak Wahid menjabat hingga diciduk KPK, Wahid mendapatkan uang dengan total Rp 39,5 juta.

Sementara dari Wawan, Wahid mendapatkan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp 63,3 juta. Uang dari Wawan diberikan kepada Wahid mulai dari untuk makanan hingga perjalanan dinas Wahid ke Jakarta dan Cirebon.

"Atas berbagai kemudiaan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra.



Sementara uang dari Fuad Amin, Wahid mendapatkan total uang Rp 71 juta dan mendapat fasilitas peminjaman mobil dan memfasilitasi menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut ada uang dari Fuad Amin yang dipergunakan Wahid untuk menjamu tamu dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Pada tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Kasus suap itu akhirnya terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahid. KPK lantas menetapkan Wahid, Fahmi, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Andri Rahmat sebagai tersangka.

Sementara untuk Fuad Amin dan Wawan belum menjadi tersangka. Saat dilakukan OTT KPK pun, dua nama tersebut tak ada dalam selnya.


Saksikan juga video 'Menteri Yasonna: Godaan Lapas Sukamiskin Begitu Besar':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads