"Saksi untuk tersangka ESS (Edy Sapurta Suradja)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Kedua pejabat itu adalah Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan Kabid Pemantauan Lingkungan, Arianto. Dua saksi lain yang dipanggil untuk tersangka Edy adalah Direktur PT Smart tbk Jo Daud Dharsono dan anggota tim ahli DPRD Kalteng, Nicko Haryadi.
Ada empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. (abw/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini