Pejabat PLN Ungkap Pesan Sofyan Basir Sebelum Diperiksa KPK

Pejabat PLN Ungkap Pesan Sofyan Basir Sebelum Diperiksa KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 20:56 WIB
Iwan Agung Firstantara. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB) Iwan Agung Firstantara menyebut 'jangan bela dia' dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Ucapan itu pun menjadi perdebatan dalam persidangan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Iwan memang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ucapan 'jangan bela dia' itu ditanyakan pengacara Eni, Fadli Nasution. Dia menanyakan siapa yang dimaksud 'dia' dalam pernyataan Iwan dalam BAP itu, apakah merujuk pada Eni atau bukan.

"Mengonfirmasi BAP 17 ini Pak, masih ingat? Saya bacakan, 'Bahwa saya tidak mendapatkan arahan, tetapi Sofyan Basir selaku Dirut PLN meminta saya untuk melaporkan hasil pemeriksaan setelah selesai. Sofyan juga menyampaikan untuk mengatakan sebenarnya, dan 'jangan bela dia'. Maksudnya gimana ini Pak, 'jangan bela dia'," tanya Fadli sambil membacakan BAP Iwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Iwan mengaku ucapan itu disampaikannya saat ditanya penyidik ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Saat itu, menurut Iwan, penyidik bertanya kepadanya soal ada-tidaknya arahan dari Sofyan sebelum dirinya diperiksa penyidik.

Namun ketua majelis hakim Yanto masih tidak puas atas jawaban Iwan. Yanto kemudian meminta Fadli membacakan BAP Iwan sampai tiga kali.

"Maksudnya 'dia'? Sofyan?" tanya hakim kepada Iwan.

"Iya, 'dia' (maksudnya) Sofyan," jawab Iwan.




Mendengar jawaban Iwan, hakim memahami ucapan itu. Hakim menilai ada kesalahan tanda baca dalam BAP Iwan.

"Harusnya ini titik komanya, makanya persepsinya beda-beda," kata hakim.

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima sekitar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrino Kotjo. Eni diduga membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Eni diduga berperan memfasilitasi Kotjo untuk bertemu dengan Sofyan agar mendapatkan proyek tersebut. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads