Basarah Dipolisikan soal 'Soeharto Guru Korupsi', PDIP Siapkan Bantuan

Basarah Dipolisikan soal 'Soeharto Guru Korupsi', PDIP Siapkan Bantuan

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 17:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. PDIP membela Basarah.

"Biarkan jadi momentum untuk dibuka sekaligus. Biar rakyat tahu siapa yang jadi poros dari korupsi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).


Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu tidak kaget dengan sejumlah orang yang melaporkan Basarah. Jangankan dilaporkan, Hasto menyebut, penyerangan kantor PDIP pun pernah dilakukan saat Orde Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa itu (pelaporan terhadap Basarah). Diserang saja kita pernah sama Orde Baru. Namanya kantor partai diserang sama pemerintahan Pak Harto saja pernah. Ketika kami diserang, kami melakukan proses hukum," kata Hasto.

Hasto mengatakan partainya sudah menyiapkan sejumlah kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada Basarah. Sebab, menurut dia, pernyataan Basarah merupakan sebuah kebenaran dalam politik.

"Rakyat juga masih ingat dulu ada jeruk yang diatur di Pontianak yang diatur oleh putra-putri beliau malah kolaps. Cengkeh siapa yang ngatur, yayasan-yayasan itu semua kan korupsi," ujarnya.


Sebelumnya, Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.

Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.

Ia juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin (3/12) di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.

Atas laporan tersebut, Basarah mengaku siap menghadapi proses hukum yang berlaku di kepolisian. "Peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa, apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (4/12/2018).


Saksikan juga video 'Ahmad Basarah Dipolisikan, PDIP Siap Pasang Badan!':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads