"Peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa, apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (4/12/2018).
Basarah dilaporkan ke Polda Metro dan Bareskrim Polri atas pernyataannya. Basarah menyebut ucapannya merupakan bentuk evaluasi atas kepemimpinan Soeharto pada masa Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.
Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.
Ia juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin (3/12) di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.
Saksikan juga video 'Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dipolisikan!':
(dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini