"Diduga miras jenis arak yang diamankan ini akan dijual pada malam tahun baru," jelas Kasat Sabhara AKP Nicodemus Brahmana kepada detikcom, Selasa (4/12/2018), di sela-sela penggerebekan.
Rumah yang digerebek polisi milik Triwanto alias Anyuk (64), yang beralamat di Jalan Demang Singa, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan anggota Intelkam, Reskrim, dan Sabhara Polres Pangkalpinang, Babel, dan dipimpin langsung Kasat Intelkam Iptu Navy Pradana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua drum arak merah dan 50 botol miras jenis arak putih siap edar.
"Dua drum arak merah diamankan di dalam kamar saat dilakukan penggeledahan, ada arak putih dan merah. Arak merah untuk obat bagi melahirkan berdasarkan pembelaan pelaku setelah digerebek," tegasnya.
Penggerebekan itu berawal dari penangkapan dua penjual miras, Asiong (53) dan Hasan (71), warga Pangkalpinang, yang diamankan sebelumnya. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 botol besar dan kecil arak siap edar.
"Tiga orang kita periksa di Mapolres terkait izinnya. Satu yang pedagang dan dua yang produsen. Produsen Girimaya dan Kampung Keramat," kata Brahmana.
"Ketika digerebek, sebagian sedang diolah dan siap edar dalam drum besar. Alat pengolahan kita amankan dan limbah contoh yang dikelola pemilik arak," tambahnya.
Hingga saat ini, ketiganya diperiksa personel Reskrim Polres Pangkalpinang. Polisi pun berupaya melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan ada tempat yang belum didapatkan informasinya. (idn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini