"Kemarin sudah gelar perkara. Tetapi gelar perkara bukan berarti sekali selesai, (hasil gelar perkara) masih ada petunjuk agar penyelidik lebih mendalami lagi," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).
Hadi menyebut setelah gelar perkara yang sudah dilakukan itu proses hukum belum diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih penyelidikan, peristiwa yang sudah lama, sekitar tahun 2017, maka mari kita tunggu bersama, penyelidikan ini nanti hasilnya kita akan sampaikan juga ke media. Tetapi penyelidikan ada beberapa yang tidak bisa disampaikan ke publik," lanjutnya.
Hadi melanjutkan dalam tahap penyelidikan polisi masih akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan apakah proses hukum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Gelar perkara nanti akan kita laksanakan lagi," imbuhnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini