"Baru hari ini saja izin. Untuk keperluan izinnya saya belum tanya," kata humas pengadilan negeri tempat hakim D bekerja lewat pesan singkat, Selasa (4/12/2018).
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih memeriksa secara maraton saksi-saksi yang terkait dengan kasus hakim pebinor di pengadilan negeri (PN) di Bali. KY memastikan tim sudah bergerak mengumpulkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Jaja masih menutup rapat detail pemeriksaan, termasuk apakah hakim D yang menjadi pebinor sudah diperiksa.
"Belum bisa saya informasikan semuanya," tuturnya.
Terpisah, juru bicara MA, Abdullah, juga belum bisa memberikan update pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia mengatakan tim masih berada di Bali.
"Belum ada (update), pemeriksaan tim Bawas masih berlangsung dan belum selesai," ujar Abdullah kepada detikcom.
Salah satu bukti perselingkuhan adalah chat antara hakim D dan C.
"Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?" kata hakim D.
"Mama pingin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh," jawab C.
Chat itu tidak hanya soal percakapan mesum, tapi juga percakapan sehari-hari.
"Mama maem apa sayang?" tanya hakim D.
"Ini dibelikan nasi bungkus. Met maem sayang. Mama dibelikan nasi kuning juga sayang," jawab C.
"Hehe, sama berarti sayang," ujar D lagi.
Kemudian mereka saling bertukar foto nasi kuning yang mereka makan.
"Enak banget sayang," kata C.
Rayuan hakim D maut. Dari chat-nya terlihat berbunga-bunga.
"Anggap saja papa juga yang pertama buat mama," tulis hakim D. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini