"43.769 pemilih data pada saat DPTHP-1. Iya, masih ada potensi bertambah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi detikcom, Selasa (4/12/2018).
Jumlah ini merupakan data disabilitas mental yang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke-1 (DPTHP-1). Viryan mengatakan penggunaan hak pilih disabilitas mental bukanlah hal baru dalam pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyandang disabilitas mental sudah menggunakan hak pilih sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Maknanya, hal ini bukanlah hal baru, melainkan sudah dilakukan sejak pemilu sebelumnya dan pilkada," kata Viryan.
Jumlah pemilih disabilitas ini bertambah dibandingkan pada Pilkada 2018. Sebelumnya, pada Pilkada 2018, pemilih disabilitas mental tercatat 36.908 pemilih.
Data pemilih disabilitas sendiri terbagi menjadi lima bagian, di antaranya tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Berikut data difabel 2019 berdasarkan DPTHP-1:
Tunadaksa 111.665
Tunanetra 60.102
Tunarungu 66.099
Tunagrahita 43.769
Disabilitas lainnya 93.569
Total disabilitas 375.195 (dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini