Kasus Pencabulan 4 Santri di Mojokerto yang Masih Terkatung-katung

Kasus Pencabulan 4 Santri di Mojokerto yang Masih Terkatung-katung

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 09:48 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Penyelidikan kasus pencabulan 4 santriwati di Ponpes Safinatun Najah, Mojokerto berlanjut, meski korban telah mencabut laporannya. Namun, proses penyelidikan kasus ini terhambat oleh mangkirnya pelaku dari agenda pemeriksaan polisi.

4 Korban santriwati dan orangtuanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Kondisi ibu salah seorang korban yang sakit parah mendorong kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kesepakatan damai antara orang tua 4 santri dengan S, dibenarkan SL, ayah salah seorang korban asal Sidoarjo.

SL merupakan ayah dari salah seorang santri yang diduga dicabuli S, Pengasuh Ponpes Safinatun Najah. Putrinya yang berusia 17 tahun baru lulus dari SMA di pesantren tersebut. Setelah kasus ini mencuat, korban memilih keluar dari pondok.

Istrinya bersama pihak Pengasuh Ponpes Safinatun Najah telah menyerahkan perjanjian damai ke Sat Reskrim Polres Mojokerto. Menurut SL, laporan dugaan pencabulan yang dibuat istrinya beberapa waktu lalu juga telah dicabut.


"Kasus ini masih lanjut. Ini kan bukan delik aduan. Tak ada laporan maupun laporan dicabut, tetap bisa dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/12/2018).

Namun proses penyelidikan kasus pencabulan ini terhambat sulitnya memintai keterangan pelaku berinisial S. Fery mengaku telah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadapnya. Sampai hari ini Pengasuh PP Safinatun Najah itu mangkir dengan alasan sakit.

"Keterangan terlapor dengan korban dan saksi berbeda terkait perbuatannya. Sehingga kami perlu mengkonfrontir. Nah, terlapor dua kali kami panggil tak bisa hadir. Alasannya sakit, ada surat keterangan dokter. Saya terhambat itu," terangnya.

Jika keterangan pelaku berhasil dikonfrontasi dengan keterangan saksi dan korban, kata Fery, pihaknya baru akan menggelar perkara pencabulan ini. Selain fakta-fakta terkait pencabulan yang diduga dilakukan S terhadap 4 santriwatinya, dampak terhadap psikis para korban juga akan dipertimbangkan dalam gelar perkara nanti.


Gelar perkara nanti juga bakal menjadi penentu dilanjutkan atau tidaknya kasus pencabulan ini. Kasus ini berpeluang dihentikan jika dinilai membahayakan psikis para korban.

"Kami penuhi fakta-fakta dulu, setelah itu gelar perkara. Biar nanti dalam gelar perkara disampaikan pertimbangan dari pemerhati anak," tandasnya

Dugaan pencabulan ini dilaporkan ibu santri asal Sidoarjo yang anaknya mengaku telah dicabuli oleh S. Dari laporan itu terbongkar jika korban berjumlah 4 santriwati. Keempat santriwati yang diduga dicabuli S berasal dari Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo. Para korban masih berusia di bawah umur, yakni 14-17 tahun.

Mereka diduga dicabuli S di lingkungan Pondok Pesantren Safinatun Najah, Desa Gedangan, Kutorejo, Mojokerto dalam tahun 2018 ini. S diduga menjamah alat vital para korban. Namun pelaku tak sampai menyetubuhi mereka.


Saksikan juga video 'Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih TK':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.