Namun uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan tugas kuliahnya bersama Yaya.
Yaya dan Puji adalah teman satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Puji membantah uang itu berkaitan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
"Jadi dana itu untuk buat kuesioner tugas kuliah, jadi saya bantuin (Yaya Purnomo)," ujar Puji saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Puji mengaku kembali menerima uang Rp 200 juta dari Yaya. Dari jumlah itu, uang Rp 100 juta dikirimkan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul untuk pelaksanaan umrah oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).
"Waktu itu Pak Irgan sampaikan kepada saya bisa nggak bantu teman-teman (Parmusi) untuk umrah. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya, Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ucap Puji.
Alasan Puji meminta bantuan uang kepada Yaya karena Irgan bisa membantu tugas Yaya di Kementerian Keuangan. Jaksa merasa aneh terhadap Puji meminta bantuan kepada Yaya Purnomo untuk Irgan.
"Kenapa harus minta Yaya?" tanya jaksa.
"Saya bilang sama dia (Yaya), kan kita bisa minta tolong ke Pak Irgan untuk desknya," ucap Puji.
Irgan juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang langsung dikonfirmasi penerimaan uang tersebut. Irgan yang juga politisi PPP menyebut Puji adalah Wabendum Parmusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Puji sudah berjanji akan membantu mencarikan dana untuk umrah yang dilakukan Parmusi.
"Saya minta bantuan untuk umroh, dan dia (Puji) mau bantu untuk teman-teman Parmusi," kata Irgan.
Tugas yang dibantu Irgan ke Yaya terkait Labuhanbatu Utara. Tapi Irgan mengaku lupa yang detail bantuan yang dilakukannya kepada Yaya.
"Iya (terkait Labuhanbatu Utara) saya lupa juga, apa masalahnya Labuhanbatu Utara saya juga lupa. Karena kan kita biasa ketemu (Yaya)," tutur Irgan.
Yaya didakwa jaksa menerima suap dari sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam APBN tahun 2018. Yaya juga disebut bekerja sama dengan mantan anggota DPR Amin Santono yang juga didakwa serupa. Selain itu, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi Rp 7,9 miliar.
(fai/fdn)