"KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan secara detail apa kaitan antara Waras dengan pembahasan Perda terkait Meikarta yang berada di Kabupaten Bekasi tersebut. Febri juga menduga perizinan Meikarta bermasalah sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Waras, KPK juga memanggil wakil ketua DPRD DKI Jejen Sayuti. Namun Jejen tak hadir dan meminta jadwal penerbangan ulang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (abw/haf)