"Polri pada prinsipnya akan proaktif untuk membantu memperlancar proses penyidikan yang ada di KPK. Namun, karena 4 anggota Polri ini tergabung dalam Satgas Papua, sekarang keberadaan 4 anggota Polri ini ada di Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Syahar menegaskan setiap anggota Polri siap bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan di KPK. Polri pun akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai teknis pemeriksaan keempat eks ajudan Nurhadi itu karena sedang bertugas di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengatakan 4 polisi eks ajudan Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Ini kedua kalinya keempat orang itu absen.
"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro). Empat orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
KPK sendiri telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.
Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (knv/haf)











































